Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News -Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus pemberian hak akses pemanfaatan data kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna tahun 2025, bertempat di Puruk Cahu, Senin tanggal 4 Agustus 2025.
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, bersama Kepala Disdukcapil Murung Raya, Regita, dalam wawancaranya menyampaikan bahwa inisiasi layanan kependudukan yang diberikan mencakup Kartu Identitas Anak (KIA), KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga Akta Perkawinan.
Salah satu hal penting yang diangkat adalah rencana program fasilitasi administrasi perceraian bagi masyarakat yang kesulitan mengurus proses hukum di pengadilan. Rahmanto menjelaskan, masih banyak perceraian di Murung Raya yang belum sah secara hukum karena tidak memiliki kutipan akta cerai atau putusan pengadilan.
“Untuk menyikapi persoalan ini, kami minta kepada Disdukcapil agar membuat program di APBD Perubahan dan APBD Murni, berkolaborasi dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Bentuknya bisa sidang keliling, sidang isbat, atau sidang kutipan akta perceraian. Tujuannya mempermudah masyarakat dan memastikan administrasi perceraian tercatat resmi,” jelas Rahmanto.
Kepala Disdukcapil Murung Raya, Regita, menambahkan bahwa selama ini pihaknya memanfaatkan ruang lobi pelayanan sebagai tempat pelaksanaan sidang isbat nikah maupun sidang perceraian. “Kalau masyarakat datang langsung ke pengadilan, biayanya besar. Jadi kami kumpulkan warga dari beberapa kecamatan di Dukcapil, lalu mengundang pengadilan agama dari Muara Teweh,” ujarnya.
Regita juga menyampaikan bahwa pada tahun anggaran ini telah direncanakan pembangunan aula lantai 2 di kantor Disdukcapil. “Fasilitas ini akan digunakan untuk mendukung pelayanan publik, termasuk pelaksanaan sidang dari pengadilan agama maupun pengadilan negeri. Terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD Murung Raya atas dukungannya,” pungkasnya.
Dengan adanya program ini, pemerintah daerah berharap masyarakat Murung Raya mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
(Dahli)
Tags
Pemkab Murung Raya