Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindagkop) mengumumkan kesiapan daerah dalam mendukung program nasional bertajuk Koperasi Merah Putih yang dijadwalkan akan diluncurkan secara resmi pada Juli 2025.
Sekretaris Disperindagkop, Roy Chahyadi, SIP, M.Si, dalam pernyataan di kantornya di Jalan Utama Praja, menjelaskan bahwa program ini bukan sekadar seremoni, melainkan hasil dari perencanaan matang lintas sektor yang digagas bersama Wakil Bupati dan instansi terkait.
“Ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah bagian dari hasil rapat yang melibatkan berbagai pihak sejak Mei, sebagai bentuk kesiapan menyambut peluncuran nasional,” ujar Roy, Jumat (10/5).
Program Koperasi Merah Putih sendiri telah bergulir sejak Maret 2025 dan akan berlanjut hingga Juni, dengan fokus pada pembentukan koperasi desa yang mandiri dan berkelanjutan.
Tahapan awal dimulai dengan musyawarah desa khusus yang difasilitasi pemerintah desa dan dikoordinir oleh camat setempat. Dalam musyawarah tersebut, masyarakat akan menetapkan nama koperasi, jenis usaha, serta menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan memilih pengurus dan pengawas koperasi.
“Sampai saat ini, sudah ada tiga kecamatan yang mengonfirmasi kesiapan musyawarah desa, yaitu Laung Tuhup, Tanah Siang Selatan, dan Seribu Riam. Pelaksanaan musyawarah desa dijadwalkan mulai 14 Mei 2025,” jelas Roy.
Menjawab pertanyaan mengenai honor pengurus, Roy menegaskan bahwa koperasi tidak disamakan dengan perusahaan komersial. “Pengurus koperasi tidak menerima gaji dari pemerintah. Mereka memperoleh imbalan dari hasil usaha koperasi, bukan dari APBN atau APBD,” katanya.
Pendanaan koperasi bersumber dari iuran pokok, wajib, dan sukarela anggota, yang kemudian digunakan sebagai modal usaha koperasi. Keuntungan usaha akan dibagikan kepada anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU), secara transparan dan adil sesuai kesepakatan.
“Hanya pengurus aktif yang benar-benar menjalankan roda organisasi yang berhak atas bagian hasil usaha,” tambah Roy.
Sebagai bagian dari prosedur hukum, Roy juga mengingatkan pentingnya koordinasi dalam pengajuan nama koperasi desa. "Nama koperasi harus diajukan terlebih dahulu ke DISKOPUKMPERINDAG untuk menghindari penolakan di sistem Ditjen AHU Online karena kesamaan nama saat proses pengesahan oleh notaris," ujarnya.
Roy menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa koperasi adalah bentuk nyata gotong royong ekonomi masyarakat. “Koperasi bukan tempat menggantungkan gaji, melainkan wadah untuk membangun kemandirian ekonomi. Harapannya, koperasi desa bisa membantu masyarakat menyekolahkan anak-anak mereka hingga ke perguruan tinggi,” tegasnya.
Program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari visi Presiden untuk membentuk koperasi yang sehat di setiap desa sebagai fondasi pembangunan ekonomi rakyat.
(Dahli)