Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News - Kabar gembira datang bagi masyarakat Kecamatan Murung, khususnya yang berdomisili di Kelurahan Beriwit, Kelurahan Puruk Cahu Seberang, Desa Juking Pajang, dan Desa Bahitom. Sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 telah selesai dilaksanakan dan kini mulai dibagikan kepada para pemohon.(24/07/2025)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Yoga Munawar, S.SiT., M.T., menyampaikan bahwa pihaknya tahun ini menargetkan 200 bidang tanah untuk disertifikatkan melalui program PTSL. Lokasi kegiatan difokuskan pada empat wilayah tersebut.
"PTSL tahun 2025 sudah rampung kita kerjakan. Kemarin, sebagian sertipikat sudah kami bagikan di Desa Juking Pajang dan Kelurahan Puruk Cahu Seberang. Namun, masih ada beberapa warga yang belum sempat hadir saat pembagian," ungkap Yoga saat diwawancarai pada Kamis 24 juli 2025.
Ia mengimbau masyarakat yang belum menerima sertipikatnya agar segera mengambil langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya pada jam kerja.
"Bagi warga yang belum mengambil, silakan datang membawa KTP. Jika diwakilkan, wajib disertai surat kuasa dari pemilik sertipikat," tegas Yoga.
Program PTSL ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di daerah
(Dahli)
Tags
Pemkab Murung Raya