Ad

Anak Aniaya Ayah Kandung di Ampah, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sajam

thumbnail



Barito Timur – Jajaran Polsek Dusun Tengah Polres Barito Timur ,Polda Kalteng menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Senin (9/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Ampah–Buntok, RT 040, Kelurahan Ampah Kota. Dalam kejadian itu, seorang pria bernama W alias Y diduga melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri, B(55), yang merupakan warga setempat.

Kapolsek Dusun Tengah IPTU Suprayitno, S.H., M.M. melalui laporan SPKT menyampaikan bahwa kejadian bermula saat korban sedang beristirahat di rumahnya setelah bekerja. Tiba-tiba pelaku datang dan menanyakan terkait tuduhan mengambil uang.

Saat itu pelaku mempertanyakan siapa yang menuduh dirinya mengambil uang. Korban menjawab bahwa dirinya tidak pernah menuduh pelaku. Namun pelaku diduga tersulut emosi hingga mengeluarkan ancaman.

Tidak lama kemudian, pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari sarungnya dan langsung menyayat kaki kiri korban pada bagian lutut. Korban sempat berusaha merebut senjata tersebut, namun justru mengalami luka pada jari tangan kirinya.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku meninggalkan korban di rumah. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Dusun Tengah.

Petugas Polsek Dusun Tengah yang menerima laporan langsung melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya membuat laporan polisi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 25 cm lengkap dengan sarung kayu berwarna merah.Selain itu, korban juga dibawa ke Puskesmas Ampah untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus dilakukan visum guna kepentingan proses penyidikan.

Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi juga berencana melakukan gelar perkara serta melanjutkan proses penyidikan.(pm)

Baca Juga:
https://www.pewartakaltengnews.com/2026/03/anak-aniaya-ayah-kandung-di-ampah.html

Berita Terbaru

  • Anak Aniaya Ayah Kandung di Ampah, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sajam
  • Anak Aniaya Ayah Kandung di Ampah, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sajam
  • Anak Aniaya Ayah Kandung di Ampah, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sajam
  • Anak Aniaya Ayah Kandung di Ampah, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sajam
  • Anak Aniaya Ayah Kandung di Ampah, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sajam
  • Anak Aniaya Ayah Kandung di Ampah, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sajam

Posting Komentar

Ad
Ad