Bupati Barito Utara Terbitkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026, Dorong Pelaksanaan RAT dan Cipta Koperasi Unggulan
MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H Shalahuddin menerbitkan Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan Penciptaan Koperasi Unggulan.
Instruksi tersebut diteken pada 30 Januari 2026 lalu di Muara Teweh sebagai upaya percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi di setiap kecamatan dan desa/kelurahan.
Dalam instruksi itu, Bupati meminta camat, kepala desa/lurah, serta pimpinan perusahaan yang bekerja sama dengan koperasi untuk memfasilitasi dan memotivasi pengurus koperasi agar segera melaksanakan RAT Tahun Buku 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pengembangan koperasi unggulan, minimal satu koperasi unggulan di setiap kecamatan. Tak hanya itu, pengaktifan kembali koperasi yang kurang atau tidak aktif, peningkatan partisipasi anggota dan masyarakat dalam berkoperasi, serta pengelolaan koperasi sesuai aturan menjadi poin penting dalam instruksi tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara, M. Mastur, Minggu (1/3/2026) di Muara Teweh mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti instruksi bupati dengan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada koperasi di seluruh wilayah Barito Utara.
“Instruksi ini menjadi penguatan bagi kami untuk memastikan seluruh koperasi melaksanakan RAT tepat waktu. RAT adalah kewajiban sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota,” ujar Mastur.
Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan camat dan kepala desa/lurah untuk mendata koperasi aktif maupun yang belum aktif. Bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT atau dalam kondisi tidak aktif, akan diberikan pendampingan agar dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Mastur, penciptaan koperasi unggulan di setiap kecamatan menjadi target strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal. “Kami ingin ada koperasi yang benar-benar sehat, profesional, dan mampu menjadi percontohan, baik dari sisi manajemen maupun usaha yang dijalankan,” tambahnya.
Dengan terbitnya Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap koperasi semakin berperan sebagai pilar ekonomi kerakyatan serta mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara berkelanjutan.
Posting Komentar