Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News-– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2025, Senin (10/11/2025), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Murung Raya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulida, serta dihadiri oleh Bupati Murung Raya Heriyus SE, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, para anggota DPRD, pimpinan partai politik, perwakilan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan insan pers.
Agenda rapat meliputi dua pembahasan utama, yakni tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati Murung Raya atas Ranperda inisiatif DPRD, serta tanggapan Bupati Murung Raya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus SE menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh anggota dewan serta unsur pimpinan DPRD yang telah memberikan tanggapan, masukan, dan dukungan terhadap dua Ranperda yang dibahas.
“Pertama-tama, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan unsur pimpinan yang telah menyampaikan tanggapan, serta menyetujui apa yang telah disampaikan untuk kepentingan kita bersama. Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama dan kepercayaan yang telah terjalin,” ujar Bupati Heriyus.
Lebih lanjut, Bupati Heriyus menyoroti pembahasan Ranperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan berusaha bagi investor. Ia menegaskan bahwa perusahaan penerima insentif memiliki tanggung jawab sosial sebagaimana diatur dalam pasal 6 Ranperda tersebut.
“Kami sependapat bahwa investor yang diberikan insentif atau kemudahan memiliki kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi administratif. Ketentuan ini telah dimuat dalam Ranperda untuk menjamin keadilan bagi seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan Ranperda ini tidak menimbulkan ketimpangan akses antar pelaku usaha. Karena itu, di dalam regulasi telah diatur sejumlah kriteria khusus agar pelaku usaha yang ingin mendapatkan insentif wajib bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi, serta fokus pada sektor strategis dan prioritas daerah.
“Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi secara berkala dan menyesuaikan kebijakan apabila ditemukan ketimpangan, agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara adil oleh seluruh pelaku usaha di Murung Raya,” tegasnya.
Setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan menyiapkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana. Heriyus menegaskan pentingnya pengawasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penerapannya.
Terkait Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Bupati Heriyus menyampaikan bahwa pemerintah daerah sependapat dengan fraksi-fraksi DPRD mengenai pentingnya efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program agar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Kami juga akan berupaya mempercepat proses administrasi dan meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah agar tidak terjadi keterlambatan penyerapan anggaran,” ujar Heriyus.
Ia menutup sambutannya dengan menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif sebagai kunci keberhasilan pembangunan daerah.
“Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD akan menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, efisien, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Murung Raya,” tutupnya.
Rapat paripurna berjalan dengan tertib dan lancar. Seluruh pihak berharap kedua Ranperda yang dibahas dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya. (Dahli)
Tags
Pemkab Murung Raya