Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar kegiatan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan Laung Tuhup tahun anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas PUPR Murung Raya, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari instansi vertikal, camat, kepala desa, serta tim penyusun dari konsultan perencana.
Dalam laporannya, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Murung Raya Chandera Eling menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan RDTR wilayah perencanaan Laung Tuhup tahun 2024 dan 2025.
Ia menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis.
“Penyusunan KLHS ini dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan RDTR,” ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu strategis lingkungan hidup di wilayah Laung Tuhup, menilai keterkaitan antara kebijakan tata ruang dengan aspek keberlanjutan lingkungan, serta memberikan rekomendasi kebijakan berbasis lingkungan dalam penyusunan RDTR.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya Paulus Karya Manginte, ST., MT. menyampaikan bahwa kegiatan ini penting sebagai langkah awal dalam mewujudkan tata ruang wilayah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Kami berharap koordinasi antarperangkat daerah dan tim penyusun dapat berjalan baik sehingga hasilnya menjadi acuan dalam pelaksanaan tahapan selanjutnya,” kata Paulus.
Dalam sambutan Bupati Murung Raya Heriyus, SE yang dibacakan oleh Kepala Dinas PUPR disebutkan bahwa penyusunan KLHS-RDTR ini memiliki arti penting dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Murung Raya, khususnya di wilayah Laung Tuhup yang memiliki potensi sumber daya alam cukup besar.
“Melalui kajian ini, kita pastikan setiap rencana tata ruang mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi,” ucapnya.
Bupati juga berharap kegiatan penyusunan KLHS-RDTR ini dilakukan secara partisipatif, transparan, dan kolaboratif agar menghasilkan dokumen yang berkualitas dan dapat menjadi panduan dalam pengendalian pembangunan ruang di wilayah Laung Tuhup.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi bersama untuk menyamakan persepsi dan menajamkan isu-isu strategis yang akan menjadi dasar dalam penyusunan KLHS-RDTR wilayah perencanaan Laung Tuhup tahun anggaran 2025.
Tags
Pemkab Murung Raya