Ratusan Honorer Murung Raya Terancam Kehilangan Pekerjaan, Sementara Itu Ratusan Lainnya Masih Menunggu Kepastian Tes PPPK


Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan perkembangan terbaru terkait status tenaga honorer di daerah tersebut. Dalam pernyataannya, Sekretaris BKPSDM Viktor Emanuel, S.Sos, menyebutkan bahwa sebanyak 775 tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun akan diberhentikan.

Kebijakan ini berlaku bagi tenaga honorer dari berbagai sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan, yang tidak memenuhi syarat administratif serta tidak terdaftar dalam data induk (data base) BKN. “Kita masih akan melakukan rapat bersama DPRD Murung Raya pada 23 April 2025 untuk membahas langkah lanjutan. Namun, kemungkinan pengangkatan kembali sebagai tenaga Non-ASN sangat kecil,” jelas Viktor.

Ia menambahkan bahwa hanya tenaga honorer di empat kategori yang memungkinkan dialihkan ke sistem outsourcing, yakni:

  1. Cleaning Service (CS)
  2. Tukang Kebun
  3. Supir
  4. Satpam atau Petugas Keamanan

Tenaga administrasi, guru, dan tenaga kesehatan tidak termasuk dalam kategori ini karena belum ada regulasi resmi yang mengatur pemindahan mereka ke status outsourcing.

Sementara itu, sebanyak 633 honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun Masih menunggu jadwal seleksi PPPK  tahap kedua. Menurut Viktor, mereka yang tidak lolos pada tahap kedua nanti berpotensi diusulkan menjadi pegawai paruh waktu dengan status PPPK jika mendapat persetujuan dari BKN.

“Jumlah tersebut bisa berubah karena ada yang mengundurkan diri. Tapi pada dasarnya mereka masih punya peluang diusulkan sebagai PPPK paruh waktu,” katanya.

Beberapa tenaga honorer juga dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi karena terkendala akun PPPK terblokir karena sudah terdaftar di akun CPNS, serta tidak masuk dalam data base. Mereka termasuk dalam kategori yang tidak dapat diperpanjang masa kerjanya dan kemungkinan besar tidak akan mendapatkan peluang kerja lanjutan di lingkungan pemerintahan.

Kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan honorer, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi dan menggantungkan hidup dari pekerjaan ini. Banyak dari mereka yang berperan penting di sektor layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

“Ini bukan keputusan sepihak, tapi bagian dari penyesuaian regulasi nasional. Kami di daerah hanya bisa menjalankan kebijakan pusat dan berharap ada solusi terbaik bagi semua pihak,” tutup Viktor.

(pengki)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال