Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP sederajat agar melarang peserta didiknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah (18/9/2025).
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025 yang diterbitkan pada 29 Agustus 2025 di Puruk Cahu. Langkah ini sejalan dengan surat Dinas Perhubungan Nomor 550/143/Dishub/2025 tentang larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kepala Disdikbud Murung Raya, Drs. Putu Suranta, S.P., M.AP, menegaskan bahwa pihak sekolah diminta aktif mengingatkan orang tua siswa untuk melakukan antar-jemput anak-anak mereka. Hal ini penting dilakukan demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak usia sekolah.
“Orang tua harus berperan aktif mengantar dan menjemput anak-anaknya, supaya keselamatan mereka lebih terjamin. Dengan demikian, kita bersama-sama bisa mengurangi risiko kecelakaan di jalan,” terang Putu dalam surat edaran tersebut.
Pihaknya berharap seluruh sekolah segera melaksanakan imbauan ini dan terus berkoordinasi dengan orang tua murid. Kerja sama antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci dalam menjaga keselamatan peserta didik.
(Sem firdaus)
Tags
Pemkab Murung Raya