Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News — Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan melalui kegiatan razia yang terjadwal secara rutin. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah yang akan digunakan dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.
Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Murung Raya, Jamiul Ilmi, saat ditemui di Kantor Samsat Murung Raya pada Rabu (28/5), menyebutkan bahwa razia kendaraan bermotor dijalankan minimal dua kali dalam sebulan dan dapat ditingkatkan intensitasnya sesuai kebutuhan.
“Tujuan utama razia ini tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara,” ujarnya.
Jamiul menjelaskan bahwa sebanyak 66 persen dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dikembalikan ke kas daerah. Dana tersebut selanjutnya dialokasikan untuk pembangunan jalan dan penyediaan moda transportasi yang layak dan aman bagi masyarakat.
“Pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan. Ini adalah siklus kontribusi yang perlu dipahami bersama,” jelasnya.
Meski demikian, pelaksanaan razia tidak luput dari tantangan, seperti cuaca ekstrem, keterbatasan anggaran, serta tumpang tindih jadwal dengan kegiatan kepolisian lainnya. Namun, pihak UPT tetap berkomitmen menjalankan tugas secara maksimal.
Pemerintah daerah berharap, melalui pendekatan yang konsisten dan edukatif, kesadaran masyarakat akan tumbuh dan berdampak langsung pada percepatan pembangunan di Murung Raya.
“Pajak adalah pilar pembangunan. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin cepat pula daerah ini berkembang,” tegas Jamiul.
(Sem Firdaus )