Pemkab Murung Raya Fokus Evaluasi Tenaga Kontrak dan Dorong Disiplin ASN


Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kedisiplinan aparatur serta menata ulang sistem kepegawaian, termasuk status tenaga kontrak. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di halaman Kantor Bupati, Senin (10/2).

Dalam amanatnya, Hermon mengingatkan bahwa tugas pokok dan fungsi setiap pegawai merupakan kewajiban utama yang tidak boleh menunggu instruksi atasan. Di sisi lain, ia mendorong setiap ASN dan tenaga kontrak untuk terus berinovasi demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Disiplin adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas. Inovasi penting, namun tidak boleh mengabaikan kewajiban utama sebagai aparatur negara,” tegas Hermon.

Menyoroti masa kerja tenaga kontrak yang akan berakhir Maret 2025, Hermon mengungkapkan bahwa belum ada kepastian terkait kelanjutan status mereka, khususnya yang berkaitan dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski demikian, ia memastikan tenaga kontrak tetap bertugas hingga Maret, dengan evaluasi ketat terhadap kedisiplinan dan kehadiran.

“Tenaga kontrak yang sudah tidak aktif atau memilih pekerjaan lain tidak perlu dipanggil kembali. Penataan kepegawaian harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan kebutuhan nyata,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hermon menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan meninjau kembali kebutuhan tenaga di luar struktur ASN, termasuk kemungkinan penggunaan sistem outsourcing untuk pekerjaan teknis seperti kebersihan dan pertamanan.

Apel gabungan ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Murung Raya agar terus meningkatkan profesionalisme dan bersiap menghadapi perubahan sistem kepegawaian yang lebih adaptif dan efisien.(Yul)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال