Ad

Rocky Gerung Ajak Taruna Politeknik Agraria STPN Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Tanah

Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News— Informasi mengenai Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN yang menghadirkan akademisi dan filsuf Rocky Gerung baru disampaikan kepada awak media oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Murung Raya pada Senin (7/9/2026). Kegiatan kuliah umum tersebut sebelumnya berlangsung pada Jumat (4/9/2026) di Sleman.

Dalam kegiatan tersebut, Rocky Gerung mengajak para taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN memahami tanah tidak hanya sebagai objek yang dapat dimiliki, tetapi juga sebagai ruang yang memiliki beragam makna dan fungsi.

Kuliah umum tersebut diikuti sekitar 500 taruna dan taruni yang juga merupakan calon wisudawan dan wisudawati Politeknik Agraria STPN.

Dalam pemaparannya, Rocky Gerung menjelaskan terdapat tiga konsep dalam memaknai tanah, yakni konsep turun-temurun, fungsi sosial oleh negara, serta tanah sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi.

“Tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky Gerung.

Menurutnya, perbedaan pemaknaan tanah tersebut perlu dipahami oleh calon insan pertanahan karena dapat menjadi salah satu faktor munculnya konflik agraria.

Ia menilai konflik agraria bukan hanya berkaitan dengan perebutan bidang tanah, tetapi juga menyangkut perbedaan pemahaman mengenai hak, fungsi, nilai, serta tujuan penguasaan tanah.

“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.

Rocky juga mengingatkan bahwa keberadaan tanah jauh lebih panjang dibandingkan usia manusia maupun negara. Karena itu, hubungan manusia dengan tanah perlu dilihat dari perspektif yang lebih luas.

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun,” ungkapnya.

Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menilai pemahaman mengenai usia tanah yang lebih tua dibandingkan manusia maupun negara menjadi pembelajaran penting, khususnya bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan.

“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Menteri Nusron.

Ia menegaskan bahwa pemahaman tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA yang pada 2026 memasuki usia 66 tahun.

“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” kata Nusron. (red)
Baca Juga:
https://www.pewartakaltengnews.com/2026/09/rocky-gerung-ajak-taruna-politeknik.html

Berita Terbaru

  • Rocky Gerung Ajak Taruna Politeknik Agraria STPN Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Tanah
  • Rocky Gerung Ajak Taruna Politeknik Agraria STPN Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Tanah
  • Rocky Gerung Ajak Taruna Politeknik Agraria STPN Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Tanah
  • Rocky Gerung Ajak Taruna Politeknik Agraria STPN Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Tanah
  • Rocky Gerung Ajak Taruna Politeknik Agraria STPN Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Tanah
  • Rocky Gerung Ajak Taruna Politeknik Agraria STPN Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Tanah

Posting Komentar

Ad
Ad