Ad

Bupati Heriyus Hadiri Rapat Paripurna Penetapan RAPBD Perubahan 2026

Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News– Bupati Murung Raya Heriyus M. Yoseph menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2026 dalam agenda penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Murung Raya, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kehadiran Bupati Heriyus dalam rapat tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan anggaran perubahan tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Heriyus menyampaikan bahwa pembahasan dan penetapan RAPBD Perubahan merupakan bagian penting dalam memastikan program dan kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah,” ujar Heriyus.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus berupaya memastikan pelaksanaan APBD Perubahan 2026 dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan agar berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang telah direncanakan dapat direalisasikan dengan baik.

Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2026 tersebut diikuti unsur pimpinan dan anggota DPRD Murung Raya serta jajaran Pemerintah Kabupaten Murung Raya.(Red)
Baca Juga:
https://www.pewartakaltengnews.com/2026/09/bupati-heriyus-hadiri-rapat-paripurna.html

Berita Terbaru

  • Bupati Heriyus Hadiri Rapat Paripurna Penetapan RAPBD Perubahan 2026
  • Bupati Heriyus Hadiri Rapat Paripurna Penetapan RAPBD Perubahan 2026
  • Bupati Heriyus Hadiri Rapat Paripurna Penetapan RAPBD Perubahan 2026
  • Bupati Heriyus Hadiri Rapat Paripurna Penetapan RAPBD Perubahan 2026
  • Bupati Heriyus Hadiri Rapat Paripurna Penetapan RAPBD Perubahan 2026
  • Bupati Heriyus Hadiri Rapat Paripurna Penetapan RAPBD Perubahan 2026

Posting Komentar

Ad
Ad