Murung Raya Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Pemkab Perkuat Sinergi hingga Tingkat Desa
PURUK CAHU, Pewarta Kalteng News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang melanda wilayah tersebut. Penetapan status tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Murung Raya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dewan Adat Dayak (DAD), para camat, lurah, kepala desa, serta perangkat daerah terkait Kamis 6 Agustus 2026.
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H., mengatakan penetapan status siaga darurat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi cuaca yang menunjukkan wilayah Kabupaten Murung Raya telah mengalami musim kemarau selama hampir satu bulan, disertai minimnya curah hujan serta meningkatnya potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Hampir satu bulan terakhir wilayah Kabupaten Murung Raya memasuki musim kemarau dan hampir tidak pernah terjadi curah hujan yang tinggi. Ditambah laporan mengenai kondisi cuaca dan kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup, maka seluruh pihak bersepakat menetapkan status siaga darurat bencana Karhutla," ujar Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H.
Dengan penetapan tersebut, Kabupaten Murung Raya menjadi salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Tengah yang menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau tahun 2026.
Dalam arahannya, Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H. menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengajak seluruh instansi vertikal dan horizontal, TNI-Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat, dunia usaha, hingga masyarakat di tingkat desa untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Selain itu, pemerintah daerah meminta seluruh pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa mengaktifkan kembali Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di tingkat RT dan RW sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran, baik di kawasan hutan dan lahan maupun di lingkungan permukiman warga.
Pemkab Murung Raya juga akan mengarahkan seluruh pemerintah desa agar mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam penyusunan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kesiapsiagaan desa dalam menghadapi potensi bencana.
"Kami berharap dengan keseriusan, kesiapan, dan kolaborasi seluruh pihak, potensi kebakaran hutan, lahan maupun kebakaran di kawasan permukiman dapat diminimalkan semaksimal mungkin sehingga masyarakat tetap aman dan aktivitas pembangunan dapat berjalan dengan baik," tutup Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H.
(Dahli)
Posting Komentar