Kantor Pertanahan Murung Raya Laksanakan Pembinaan dan Pengawasan PPAT
PURUK CAHU, Pewarta Kalteng News– Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya kembali melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memastikan pelaksanaan tugas PPAT berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 120/ST-62.12.HP.01/VII/2026 yang diterbitkan pada 13 Juli 2026, dengan menugaskan Tim Pembina dan Pengawas PPAT untuk menghadiri kegiatan pembinaan dan pengawasan di Kantor PPAT Noor Aini, S.H., M.Kn., Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, pada 14 Juli 2026.
Penugasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya Nomor 63/SK-62.12.UP.02/VII/2026 tanggal 7 Juli 2026 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Murung Raya.
Tim yang ditugaskan terdiri dari:
Mario Bramanda G., S.H., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Renggi Franzeka, S.H., Penata Pertanahan Pertama.
Fitri Andriana, S.H., Penata Pertanahan Pertama.
Agus Hertawan, Pengadministrasian Umum.
Thesalonika Nameta Agustine, S.Kom., Penata Pertanahan Pertama.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, monitoring, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPAT guna memastikan pelayanan pertanahan berlangsung secara profesional, tertib administrasi, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pembinaan dan pengawasan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan dan para PPAT dalam mendukung peningkatan kualitas layanan pertanahan di Kabupaten Murung Raya. (Dahli)
Posting Komentar