Ad

Disperkimtan Murung Raya Tingkatkan Kapasitas Aparatur Melalui Sosialisasi Penanganan Sengketa Pertanahan

PURUK CAHU, Pewarta Kalteng News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar Sosialisasi Peningkatan Pengetahuan Aparatur Kecamatan, Desa, serta Masyarakat tentang Penanganan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun Anggaran 2026 di Aula Kecamatan Permata Intan, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari program kerja Bidang Pertanahan Disperkimtan Murung Raya sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dan masyarakat dalam memahami regulasi serta mekanisme penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, sehingga mampu mendukung terciptanya kepastian hukum dan kelancaran pembangunan di daerah.

Dalam pelaksanaannya, Disperkimtan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan penegakan hukum. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Murung Raya mengenai kebijakan dan peran pemerintah daerah dalam penanganan persoalan pertanahan.

Selanjutnya, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Harini Sri Rahayu, S.Tr., memaparkan materi terkait prosedur penanganan sengketa dan konflik pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari aspek penegakan hukum, materi disampaikan oleh perwakilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Murung Raya yang menjelaskan langkah-langkah hukum apabila sengketa pertanahan berpotensi mengarah pada tindak pidana.

Sosialisasi ini diikuti oleh unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta tokoh adat se-Kecamatan Permata Intan. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat dan Sekretaris Kecamatan Permata Intan beserta jajaran, Kapolsek/Kapospol, Danramil/Babinsa Tumbang Lahung, para lurah, kepala desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Damang Adat, Mantir Adat, serta tokoh masyarakat dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Permata Intan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Camat Permata Intan, dilanjutkan laporan pelaksanaan dari Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Murung Raya. Memasuki sesi siang setelah istirahat, peserta mengikuti diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Berbagai persoalan pertanahan yang kerap dihadapi di tingkat desa menjadi topik pembahasan antara peserta dengan para narasumber.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan, terutama terkait penyelesaian sengketa batas tanah, kepemilikan lahan, hingga langkah-langkah penyelesaian konflik melalui mekanisme administrasi maupun jalur hukum.

Kegiatan ditutup pada pukul 15.30 WIB dengan sesi foto bersama. Melalui sosialisasi ini, Disperkimtan Murung Raya berharap aparatur kecamatan, pemerintah desa, serta tokoh adat memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi pertanahan, sehingga mampu berperan aktif dalam mencegah, memediasi, dan menyelesaikan sengketa pertanahan secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dahli)
Baca Juga:
https://www.pewartakaltengnews.com/2026/07/disperkimtan-murung-raya-tingkatkan.html

Berita Terbaru

  • Disperkimtan Murung Raya Tingkatkan Kapasitas Aparatur Melalui Sosialisasi Penanganan Sengketa Pertanahan
  • Disperkimtan Murung Raya Tingkatkan Kapasitas Aparatur Melalui Sosialisasi Penanganan Sengketa Pertanahan
  • Disperkimtan Murung Raya Tingkatkan Kapasitas Aparatur Melalui Sosialisasi Penanganan Sengketa Pertanahan
  • Disperkimtan Murung Raya Tingkatkan Kapasitas Aparatur Melalui Sosialisasi Penanganan Sengketa Pertanahan
  • Disperkimtan Murung Raya Tingkatkan Kapasitas Aparatur Melalui Sosialisasi Penanganan Sengketa Pertanahan
  • Disperkimtan Murung Raya Tingkatkan Kapasitas Aparatur Melalui Sosialisasi Penanganan Sengketa Pertanahan

Posting Komentar

Ad
Ad