Sosialisasi Tata Batas Hutan dan Penyerahan Peta Kawasan Hutan di Desa Tahujan Ontu
Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News– Pemerintah Desa Tahujan Ontu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Masalah Tata Batas Hutan sekaligus Penyerahan Peta Tata Batas Kawasan Hutan pada Jumat (19/6/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas-batas kawasan hutan yang telah ditetapkan serta pentingnya menjaga kelestarian hutan di wilayah desa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim BPKH Wilayah XXI Palangka Raya yang dipimpin oleh Subianto, unsur masyarakat Desa Tahujan Ontu, Pemerintah Desa Tahujan Ontu, serta Sekretaris Desa Tahujan Ontu, Marianto.
Dalam kegiatan tersebut, Tim BPKH Wilayah XXI Palangka Raya menyampaikan materi mengenai tata batas kawasan hutan, fungsi kawasan hutan, serta pentingnya kepastian hukum terhadap batas wilayah guna menghindari potensi sengketa lahan di masa mendatang. Selain itu, dilakukan pula penyerahan peta tata batas kawasan hutan kepada Pemerintah Desa Tahujan Ontu sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan wilayah desa.
Dalam wawancara pada Senin, 22 Juni 2026, Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Nova Ariyana, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan penyerahan peta tata batas kawasan hutan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai batas kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan adanya peta tata batas tersebut, masyarakat dan pemerintah desa dapat mengetahui secara pasti wilayah yang dapat dimanfaatkan serta wilayah yang harus dijaga dan dilestarikan.
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami status kawasan hutan di wilayahnya sehingga dapat menghindari konflik pemanfaatan lahan dan bersama-sama menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang," ujar Nova Ariyana.
Sementara itu, Sekretaris Desa Tahujan Ontu, Marianto, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut karena memberikan informasi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah desa dalam mendukung pembangunan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan kehutanan.
Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan pemahaman antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan tertib administrasi.
(Dahli)
Posting Komentar