Kantor Pertanahan Murung Raya Dukung Evaluasi Hak Akses SIPUHH dan SIPNBP PT Maruwai Coal
Puruk Cahu , Pewarta Kalteng News– Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya turut mendukung pelaksanaan evaluasi pemberian hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP) pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama PT Maruwai Coal di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Jumat 15 Mei 2026.
Kegiatan evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 522/209.3/Dishut yang diterbitkan dengan mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 13 Tahun 2026 tanggal 19 Februari 2026 tentang Evaluasi Pemberian Hak Akses SIPUHH dan SIPNBP pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Selain itu, evaluasi juga mengacu pada surat dari berbagai instansi terkait, seperti Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya, serta surat permohonan Direktur PT Maruwai Coal terkait pengaktifan kembali hak akses SIPUHH dan SIPNBP.
Dalam surat tugas tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menugaskan tim lintas instansi yang terdiri dari unsur Dinas Kehutanan Provinsi, BPHL Wilayah XII, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya.
Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, petugas yang ditunjuk adalah Agus Hertawan selaku staf yang bertugas memberikan dukungan teknis terkait data pertanahan dan analisis spasial.
Pelaksanaan evaluasi berlangsung selama lima hari, terhitung mulai 12 Mei hingga 16 Mei 2026, dengan tujuan memastikan kelayakan pemberian hak akses SIPUHH dan SIPNBP kepada PT Maruwai Coal.
Evaluasi dilakukan berdasarkan tiga indikator utama, yaitu:
1. Kepastian Status Tanah, meliputi identifikasi dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, kesesuaian dokumen hak atas tanah dengan ketentuan agraria, serta verifikasi peta untuk memastikan kesesuaian lokasi lahan.
2. Kesesuaian Lokasi Pemanfaatan Kayu, melalui analisis spasial, verifikasi Laporan Hasil Cruising (LHC), serta pemeriksaan kesesuaian lokasi penebangan dan stok kayu bulat.
3. Potensi Dampak Lingkungan, mencakup analisis topografi, potensi dampak lingkungan, dan evaluasi terhadap ketentuan di bidang lingkungan hidup.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menyampaikan bahwa partisipasi BPN dalam kegiatan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi untuk memastikan legalitas penggunaan lahan dan tertib administrasi dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Data pertanahan yang akurat sangat penting untuk mendukung evaluasi ini agar proses pemberian hak akses SIPUHH dan SIPNBP dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Hasil evaluasi nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi dan disampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Biaya pelaksanaan evaluasi ini dibebankan kepada pihak pemohon, yaitu PT Maruwai Coal.
Melalui koordinasi dan kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan pengelolaan kawasan hutan dan pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten Murung Raya dapat berjalan secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
(Dahli)
Posting Komentar