BPN Murung Raya Sosialisasikan Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan di Kecamatan Tanah Siang
Murung Raya, Pemkab Murung Raya– Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menggelar kegiatan sosialisasi penanganan dan penyelesaian konflik pertanahan di Kecamatan Tanah Siang, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Harini Sri Rahayu. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparatur pemerintah kecamatan serta desa mengenai mekanisme penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam paparannya, Harini Sri Rahayu menjelaskan bahwa konflik pertanahan dapat muncul akibat tumpang tindih penguasaan lahan, perbedaan batas tanah, hingga persoalan administrasi pertanahan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah serta memanfaatkan layanan resmi yang tersedia di Kantor Pertanahan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan sengketa pertanahan secara tepat, sehingga konflik yang terjadi tidak berkepanjangan,” ujarnya.
Selain itu, peserta juga diberikan informasi mengenai prosedur pengaduan, mediasi, serta tahapan penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab, di mana peserta menyampaikan berbagai permasalahan pertanahan yang terjadi di wilayah masing-masing.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Tanah Siang semakin memahami pentingnya administrasi pertanahan yang tertib dan mampu menyelesaikan persoalan pertanahan secara damai, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan.(Dahli)
Posting Komentar