DPRD Murung Raya Sahkan Laporan Keuangan 2024 dan Perubahan Anggaran 2025
Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News– DPRD Kabupaten Murung Raya mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 yang digelar Senin (8/9/2025).
Raperda yang disetujui meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini menandai langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan hanya kewajiban formal, melainkan upaya nyata untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“APBD 2024 menjadi tolok ukur pelaksanaan program, sedangkan Perubahan 2025 adalah instrumen penyesuaian agar pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas,” ujarnya.
Rapat paripurna diikuti unsur pimpinan dan anggota DPRD bersama jajaran pemerintah daerah. Melalui pengesahan ini, DPRD berharap pembangunan di Murung Raya dapat berjalan lebih efektif dan memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
(Dahli)
Tags
DPRD Murung Raya