Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News- Pembentukan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang memisahkan diri dari Kementerian Pekerjaan Umum menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Indonesia. Harapan besar kini tertumpu pada kementerian baru ini untuk memperluas akses terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat Kabupaten Murung Raya, Ary Juliastanto, S.K.M., M.M.p, dalam wawancara eksklusif mengungkapkan bahwa meskipun Kementerian PKP baru terbentuk, program subsidi perumahan untuk MBR sebenarnya telah berjalan cukup lama. Namun, kehadiran kementerian baru ini diyakini akan memperkuat dan memperluas cakupan program tersebut.
“Sebelumnya, kuota perumahan subsidi dibagi antar provinsi, termasuk Kalimantan Tengah, dan kemudian dialokasikan ke 14 kabupaten/kota. Ke depan, pembagian ini akan diperluas agar menjangkau lebih banyak masyarakat,” ujar Jum'at (02/5/25)
Pemerintah pusat menargetkan pembangunan 3 juta unit rumah secara nasional dalam beberapa tahun ke depan. Namun, Ary mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan terkait pembagian kuota secara spesifik, termasuk untuk Kabupaten Murung Raya.
Selain perluasan kuota, arah kebijakan baru juga berpotensi mengubah peran pemerintah daerah. Jika selama ini penyediaan lahan menjadi tanggung jawab pengembang swasta, ke depan, pemerintah daerah mungkin diwajibkan turut menyediakan lahan sebagai bentuk dukungan langsung terhadap pembangunan perumahan subsidi.
“Masih belum ada regulasi resmi. Saat ini semuanya masih dalam tahap pembahasan dan sosialisasi oleh kementerian. Tapi arahnya sudah mulai terlihat,” tambah Ary.
Program ini direncanakan menyasar wilayah perkotaan maupun perdesaan, dengan skema pembiayaan dan kuota yang disesuaikan. Meski demikian, tantangan besar tetap menghantui, terutama dalam hal pembiayaan. Syarat-syarat perbankan kerap kali menjadi hambatan bagi MBR, khususnya soal kepemilikan penghasilan tetap yang dibutuhkan untuk pengajuan kredit rumah subsidi.
Ary berharap agar kebijakan yang disusun nantinya benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil, dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan regulasi yang mempermudah akses terhadap hunian layak dan terjangkau.
(Dahli)