Ad

Kantah Murung Raya dan Asisten II Setda Perkuat Akselerasi Transformasi Layanan Pertanahan Berbasis Digital dan kepastian Hukum

PURUK CAHU, Pewarta Kalteng News– Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Razib Sufitrianoor, S.H., menggelar koordinasi strategis bersama Asisten II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan) Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, K. Zen Wahyu Priyatna. Pertemuan ini difokuskan untuk memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam mengakselerasi implementasi kebijakan transformasi layanan pertanahan berbasis modernisasi dan digitalisasi di seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya,(14/8/2026).

Dalam diskusinya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menegaskan bahwa paradigma transformasi layanan saat ini berakar pada dua orientasi utama, yakni memberikan kepastian hukum yang mutlak dan kemudahan yang nyata bagi masyarakat pemohon. Semangat pembaruan ini diarahkan untuk menciptakan alur pelayanan publik yang pasti, cepat, dan terukur, dengan standar kepatuhan (compliance) terhadap regulasi yang tetap terjaga secara ketat. Hal ini menjadi bentuk adaptasi proaktif birokrasi pertanahan dalam menjawab ekspektasi publik akan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Secara teknis, koordinasi ini mendalami dua program prioritas transformasi layanan. Pada sektor Pengukuran Terjadwal, kepastian batas dan lokasi tanah masyarakat dijamin melalui transparansi skema waktu yang presisi, di mana seluruh proses pengukuran ditargetkan rampung dalam waktu 12 hari kerja dengan batas masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari sejak permohonan diverifikasi.

Sementara pada program Layanan Peralihan Hak, Kantor Pertanahan menetapkan target standar pelayanan maksimal 10 hari kerja yang membutuhkan integrasi erat dengan Pemerintah Daerah. Alur waktu tersebut dipangkas dan dibagi secara ketat, yaitu tiga hari kerja untuk tahap verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) atau Pemerintah Daerah, dua hari kerja untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta paling lambat lima hari kerja untuk penyelesaian pendaftaran administrasi di Kantor Pertanahan setelah pemohon melunasi kewajiban Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sinergi yang terbangun bersama Asisten II Setda ini diharapkan mampu mengatasi hambatan birokrasi di lapangan, mempercepat validasi data keuangan pertanahan, serta memberikan kepastian iklim investasi dan kemudahan pendaftaran tanah bagi seluruh lapisan masyarakat Murung Raya.


(Dahli)
Baca Juga:
https://www.pewartakaltengnews.com/2026/08/kantah-murung-raya-dan-asisten-ii-setda.html

Berita Terbaru

  • Kantah Murung Raya dan Asisten II Setda Perkuat Akselerasi Transformasi Layanan Pertanahan Berbasis Digital dan kepastian Hukum
  • Kantah Murung Raya dan Asisten II Setda Perkuat Akselerasi Transformasi Layanan Pertanahan Berbasis Digital dan kepastian Hukum
  • Kantah Murung Raya dan Asisten II Setda Perkuat Akselerasi Transformasi Layanan Pertanahan Berbasis Digital dan kepastian Hukum
  • Kantah Murung Raya dan Asisten II Setda Perkuat Akselerasi Transformasi Layanan Pertanahan Berbasis Digital dan kepastian Hukum
  • Kantah Murung Raya dan Asisten II Setda Perkuat Akselerasi Transformasi Layanan Pertanahan Berbasis Digital dan kepastian Hukum
  • Kantah Murung Raya dan Asisten II Setda Perkuat Akselerasi Transformasi Layanan Pertanahan Berbasis Digital dan kepastian Hukum

Posting Komentar

Ad
Ad