Samsat Puruk Cahu Sosialisasikan Keringanan Pokok dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Laung Tuhup
Murung raya, Pewarta Kalteng News– Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, Samsat Puruk Cahu melaksanakan kunjungan dan sosialisasi terkait program keringanan pokok serta pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Kecamatan Laung Tuhup pada hari senin, 8 juni 2026.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan informasi mengenai kesempatan untuk memperoleh keringanan pembayaran pokok pajak sekaligus pembebasan denda bagi kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak.
Mewakili Camat Laung Tuhup, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos), Khairudinnoor Ifansyah, S.IP, mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Laung Tuhup agar memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor untuk memanfaatkan kesempatan keringanan pokok dan pembebasan denda yang diberikan. Program ini sangat membantu masyarakat sekaligus menjadi momentum untuk menertibkan administrasi kendaraan," ujarnya.
Ia juga berharap melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Samsat Puruk Cahu, masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, karena hasil pajak tersebut turut mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Dengan adanya program ini, diharapkan para wajib pajak di Kecamatan Laung Tuhup dapat segera menyelesaikan kewajibannya dan memanfaatkan fasilitas keringanan yang telah disediakan pemerintah sebelum masa program berakhir.
(dahli)
Posting Komentar