Ad

WAKIL BUPATI RAHMANTO MUHIDIN SAMPAIKAN LKPJ BUPATI MURUNG RAYA TAHUN ANGGARAN 2025 DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD

Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2026 yang digelar di ruang rapat sidang paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Selasa (10/3/2026).

Penyampaian tersebut merupakan laporan Bupati Murung Raya Heriyus yang pada kesempatan itu diwakili oleh Wakil Bupati Rahmanto Muhidin.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Asisten III Sekretariat Daerah, para kepala dinas, badan, kantor serta organisasi perangkat daerah (OPD). Turut hadir pula perwakilan media cetak dan elektronik serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin mengawali dengan menyampaikan salam kepada seluruh peserta rapat serta mengajak seluruh hadirin untuk memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesehatan dan kesempatan sehingga dapat menghadiri rapat paripurna tersebut.

Ia menjelaskan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan dalam rangka mendengarkan pandangan fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, sekaligus penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmanto Muhidin juga menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Murung Raya yang tidak dapat hadir secara langsung karena sedang mengikuti agenda kegiatan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurutnya, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang harus disampaikan setiap tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menjelaskan bahwa LKPJ merupakan laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada DPRD.

Selain itu, laporan tersebut juga menjadi bahan pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah. Audit penggunaan keuangan daerah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dilakukan oleh DPRD melalui pembahasan laporan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap seluruh rangkaian pembahasan LKPJ dapat dilaksanakan dengan baik oleh DPRD sehingga dapat menghasilkan berbagai rekomendasi, saran dan masukan yang konstruktif guna memperbaiki pelaksanaan pembangunan daerah pada tahun berjalan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

LKPJ Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025 disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yang telah ditetapkan, di antaranya Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 serta Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025 yang kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025.

Melalui rapat paripurna tersebut diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya dapat terus terjalin dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta mewujudkan pembangunan Kabupaten Murung Raya yang lebih baik di masa mendatang. (Dahli)
Baca Juga:
https://www.pewartakaltengnews.com/2026/03/wakil-bupati-rahmanto-muhidin-sampaikan.html

Berita Terbaru

  • WAKIL BUPATI RAHMANTO MUHIDIN SAMPAIKAN LKPJ BUPATI MURUNG RAYA TAHUN ANGGARAN 2025 DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD
  • WAKIL BUPATI RAHMANTO MUHIDIN SAMPAIKAN LKPJ BUPATI MURUNG RAYA TAHUN ANGGARAN 2025 DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD
  • WAKIL BUPATI RAHMANTO MUHIDIN SAMPAIKAN LKPJ BUPATI MURUNG RAYA TAHUN ANGGARAN 2025 DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD
  • WAKIL BUPATI RAHMANTO MUHIDIN SAMPAIKAN LKPJ BUPATI MURUNG RAYA TAHUN ANGGARAN 2025 DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD
  • WAKIL BUPATI RAHMANTO MUHIDIN SAMPAIKAN LKPJ BUPATI MURUNG RAYA TAHUN ANGGARAN 2025 DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD
  • WAKIL BUPATI RAHMANTO MUHIDIN SAMPAIKAN LKPJ BUPATI MURUNG RAYA TAHUN ANGGARAN 2025 DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD

Posting Komentar

Ad
Ad