Bupati Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Lima Raperda pada Paripurna III Masa Sidang I 2026
Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Barito Utara, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, staf ahli bupati, para asisten sekda, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Adapun lima Raperda yang dibahas meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Dalam penyampaiannya, Bupati H. Shalahuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemandangan umum, saran, serta masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada rapat sebelumnya.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik dan menerima berbagai catatan, saran, serta masukan dari fraksi-fraksi pendukung dewan untuk selanjutnya dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Barito Utara,” ujar Bupati.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrat, Bupati menyampaikan terima kasih atas dukungan serta masukan yang konstruktif terhadap kelima Raperda tersebut.
Sementara itu, menjawab pertanyaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait penyelarasan RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, Bupati menjelaskan bahwa dokumen RPJMD telah disusun secara eksplisit dan terstruktur selaras dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Penyelarasan tersebut tertuang secara jelas dalam Bab III, Tabel 3.1, yang memuat keterkaitan visi dan misi RPJMD Kabupaten Barito Utara dengan RPJMN 2025–2029 serta RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029,” jelasnya.
Terkait isu strategis daerah seperti penanggulangan banjir dan pengelolaan sampah, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah telah merumuskan langkah konkret dalam dokumen RPJMD.
Penanganan banjir dilakukan melalui program normalisasi Sungai Bengaris, pembangunan infrastruktur pengendali banjir dengan target 100 persen terbangun pada tahun 2029, serta rehabilitasi daerah aliran sungai sebagai upaya mitigasi jangka panjang.
Sedangkan pengelolaan sampah dilakukan secara holistik melalui pembangunan TPS 3R di Kelurahan Lanjas, peningkatan kapasitas TPA dengan sistem sanitary landfill, serta target penurunan timbulan sampah hingga 33,1 persen pada tahun 2030.
“Seluruh indikator tersebut telah kami integrasikan ke dalam program perangkat daerah guna memastikan pelaksanaan berjalan efektif, terukur, dan tepat sasaran,” tegas H. Shalahuddin.
Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD dalam membahas dan menyempurnakan kelima Raperda demi mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, inklusif, dan berkelanjutan.
Posting Komentar