Satresnarkoba Polres Barito Utara Amankan 20 Paket Sabu Seberat 100,27 Gram di Penginapan Barakati
MUARA TEWEH – Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui gerak cepat dan profesionalisme personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti 20 paket sabu seberat bruto 100,27 gram.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Penginapan Barakati, Kamar 303, Jalan Sengaji Hulu, Gang Pramuka, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AM (25). Sementara itu, saksi-saksi yang turut hadir dalam proses penggeledahan yakni MR (25), DF (31), dan RD (28).
Kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan terlapor di kamar 303. Petugas kemudian mengamankan tersangka dan menghadirkan saksi umum sebelum melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka. Penggeledahan berlanjut di dalam kamar dan ditemukan sembilan paket sabu dalam plastik klip besar yang disimpan di dalam bantal, serta sepuluh paket lainnya dalam plastik hitam yang juga disembunyikan di dalam bantal berbeda.
Selain narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan satu unit handphone, satu pipet kaca yang tersambung sedotan plastik (alat hisap sabu), serta satu buah mancis/korek api.
Total barang bukti yang diamankan yakni 20 paket berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 100,27 gram bruto, satu plastik klip besar, satu pipet kaca, satu sedotan plastik, satu mancis, dan satu unit handphone. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara, Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Novendra W.P, Rabu (25/2/2026), menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kuat jajaran dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Iya benar, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 20 paket sabu seberat 100,27 gram bruto. Ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung kami respons cepat,” ujar Iptu Novendra.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan pengungkapan ini, Polres Barito Utara kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Posting Komentar