PTSL 2026: Sinergi BPN Barito Utara dan Pemerintah Desa Kunci Keberhasilan Legalisasi Tanah di Bukit Sawit
Ketersediaan sertifikat tanah yang sah merupakan fondasi penting bagi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara terus bergerak cepat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Fokus utama adalah memastikan setiap jengkal tanah memiliki kekuatan hukum yang diakui negara, dan langkah konkret baru-baru ini terlihat dari kunjungan strategis Tim Satgas Yuridis ke Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan.
Pada Kamis, 19 Februari 2026, Ketua Tim Satgas Yuridis PTSL 2026, Charles, S.Sos., memimpin timnya dalam misi koordinasi vital di Kantor Kepala Desa Bukit Sawit. Kunjungan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah inisiatif proaktif untuk melakukan sinkronisasi data teknis dan yuridis terkait penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT). Tim bekerja sama secara intensif dengan perangkat desa untuk memverifikasi dan memastikan kelengkapan berkas masyarakat peserta PTSL, sebuah langkah krusial dalam percepatan dan kesuksesan program strategis nasional ini.
Dalam pertemuan yang disambut langsung oleh Kepala Desa Bukit Sawit beserta jajaran, Charles dengan tegas menggarisbawahi urgensi validitas dokumen alas hak. Beliau menyatakan, "Validitas dokumen alas hak menjadi kunci utama dalam proses penerbitan sertipikat. Oleh karena itu, kami sangat mendorong perangkat desa untuk memastikan bahwa setiap berkas yang diajukan masyarakat benar-benar lengkap, sah secara administrasi, dan kuat secara yuridis." Penekanan pada verifikasi awal ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari, sekaligus menjamin kepastian hukum yang kokoh bagi pemilik tanah. Lebih dari itu, sinkronisasi data ini tidak hanya berorientasi pada kuantitas sertifikat yang diterbitkan, melainkan juga pada kualitas dan perlindungan hukum optimal bagi warga.
Secara terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menegaskan kembali pentingnya PTSL sebagai bagian integral dari Program Strategis Nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara menyeluruh. Menurut Primanda, "PTSL adalah wujud nyata komitmen negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh." Beliau menambahkan bahwa keberhasilan program sebesar ini sangat bergantung pada sinergi kuat antara kantor pertanahan dan pemerintah desa. Primanda juga memberikan apresiasi tinggi kepada perangkat desa atas peran aktif mereka dalam pengumpulan dan verifikasi berkas warga, yang diyakini akan mempercepat proses administrasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang esensi legalitas tanah.
Dengan adanya koordinasi intensif antara Satgas Yuridis dan pemerintah desa, diharapkan pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan dengan sukses besar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Targetnya adalah memastikan setiap sertifikat yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan, memberikan perlindungan hukum yang kuat, dan mewujudkan kepastian hukum yang menyeluruh bagi masyarakat pemilik tanah di Desa Bukit Sawit dan sekitarnya, membangun fondasi kepemilikan tanah yang bebas sengketa di seluruh wilayah.
Posting Komentar