Bupati H. Shalahuddin Mengajukan Raperda Pengarusutamaan Gender pada Rapat Paripurna DPRD Barito Utara
MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H Shalahuddin menyampaikan Raperda tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah pada Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (23/2/2026).
Dalam pidatonya, Bupati H Shalahuddin menegaskan bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi pembangunan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan antara perempuan dan laki-laki dalam seluruh aspek kehidupan.
“Pembangunan tidak boleh hanya dilihat dari sisi pertumbuhan fisik dan ekonomi semata, tetapi juga harus memastikan bahwa manfaat pembangunan dirasakan secara adil oleh seluruh warga tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Raperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut kebijakan nasional tentang pengarusutamaan gender sekaligus sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan daerah.
Menurut Bupati, pengarusutamaan gender merupakan strategi yang dibangun untuk menjadikan gender sebagai dimensi integral dalam setiap kebijakan dan program pembangunan. Dengan integrasi tersebut, diharapkan seluruh proses pembangunan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan laki-laki dan perempuan secara proporsional.
“Pelaksanaan integrasi pengarusutamaan gender ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran di Kabupaten Barito Utara diharapkan dapat mendorong pengalokasian sumber daya pembangunan menjadi lebih efektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan adil dalam memberikan manfaat bagi seluruh warga, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk kelompok disabilitas,” jelasnya.
Bupati menambahkan, untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan tersebut, diperlukan landasan hukum yang kuat melalui pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pengarusutamaan gender.
Peraturan daerah ini nantinya akan menjadi pedoman dan strategi bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender secara komprehensif dan berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara.
Ia berharap DPRD dapat memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan Raperda tersebut agar upaya pengarusutamaan gender benar-benar menjadi bagian integral dalam pembangunan daerah ke depan.
Posting Komentar