Ad

Bupati Barito Utara Sampaikan Raperda Strategis Bidang Perumahan Dalam Rapat Paripurna DPRD

thumbnail



MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H Shalahuddin menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di bidang perumahan dan permukiman dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (23/2/2026).

Raperda tersebut masing-masing tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Dalam penjelasannya, Bupati H Shalahuddin menyampaikan bahwa Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyerahan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah.

“Selama ini masih ditemukan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah, sehingga berdampak pada aspek pemeliharaan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Dengan adanya pedoman ini, lanjutnya, proses penyerahan PSU akan berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut penting guna menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum serta memastikan masyarakat memperoleh layanan yang lebih optimal.

Selanjutnya, terkait Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Bupati menegaskan bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah dalam mewujudkan hunian yang layak, sehat, dan manusiawi.

Dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mencegah tumbuh dan berkembangnya kawasan kumuh, sekaligus meningkatkan kualitas kawasan yang telah terindikasi mengalami kekumuhan.

Ia merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan penataan perumahan dan kawasan permukiman guna menjamin ketersediaan tempat tinggal yang layak, termasuk melalui langkah pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh.

“Kebijakan yang diambil harus memperhatikan kondisi geografis, sosial, budaya, dan ekonomi daerah, sehingga relevan dengan kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.

Raperda ini mengatur secara komprehensif mulai dari penetapan kriteria kekumuhan, perencanaan penanganan, pola pemugaran, peremajaan, relokasi, pemberdayaan masyarakat, hingga kemitraan dengan berbagai pihak.

Dengan adanya regulasi tersebut, Bupati berharap penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Barito Utara tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan hunian yang sehat, aman, dan manusiawi bagi seluruh masyarakat Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.

Baca Juga:
https://www.pewartakaltengnews.com/2026/02/bupati-barito-utara-sampaikan-raperda.html

Berita Terbaru

  • Bupati Barito Utara Sampaikan Raperda Strategis Bidang Perumahan Dalam Rapat Paripurna DPRD
  • Bupati Barito Utara Sampaikan Raperda Strategis Bidang Perumahan Dalam Rapat Paripurna DPRD
  • Bupati Barito Utara Sampaikan Raperda Strategis Bidang Perumahan Dalam Rapat Paripurna DPRD
  • Bupati Barito Utara Sampaikan Raperda Strategis Bidang Perumahan Dalam Rapat Paripurna DPRD
  • Bupati Barito Utara Sampaikan Raperda Strategis Bidang Perumahan Dalam Rapat Paripurna DPRD
  • Bupati Barito Utara Sampaikan Raperda Strategis Bidang Perumahan Dalam Rapat Paripurna DPRD

Posting Komentar

Ad
Ad