Bupati Barito Utara Paparkan Raperda RPJMD 2025–2029 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara
MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyampaikan secara khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (23/2/2026).
Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 merupakan tahap pertama dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2045,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan bahwa setelah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara periode 2025–2029 pada 10 Oktober 2025, maka dimulailah tahapan pembangunan jangka menengah daerah. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah berkewajiban menyusun dan menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.
“Oleh karenanya, pada kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025–2029 untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama DPRD,” tegas H Shalahuddin.
Bupati menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, lengkap dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk lima tahun ke depan.
Penjabaran visi dan misi tersebut, lanjutnya, berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2045, yang memuat periodisasi pembangunan lima tahunan dimulai pada 2025–2029.
Selain itu, penyusunan RPJMD juga mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara, memperhatikan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029 serta RPJMN Tahun 2025–2029, dan dokumen perencanaan lainnya.
Adapun dokumen RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 terdiri dari lima bab, yaitu Bab I Pendahuluan, Bab II Gambaran Umum Daerah, Bab III Visi, Misi dan Program Prioritas Pembangunan Daerah, Bab IV Program Perangkat Daerah dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Bab V Penutup.
Bupati berharap pembahasan Raperda RPJMD ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif, terarah, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.
“RPJMD ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Barito Utara yang terencana, terukur, dan berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Posting Komentar