Bupati Herius Dukung Raperda Insentif bagi Pemuka Agama, Wujud Sinergi Eksekutif dan Legislatif Murung Raya

Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News — Bupati Murung Raya, Herius, S.E., menyampaikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Bantuan Keuangan kepada Pemuka Agama dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRD Murung Raya pada Jumat malam (7/11/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulida, serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan partai politik, kepala perangkat daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Herius menyampaikan apresiasi kepada DPRD Murung Raya atas prakarsa dalam menyusun Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberian insentif bagi pemuka agama merupakan bagian dari program prioritas pemerintah daerah.

 “Pemberian insentif kepada pemuka agama merupakan salah satu program prioritas dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya sebagaimana tertuang dalam RPJMD Murung Raya Tahun 2025–2029,” ujar Herius.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait insentif pemuka agama, yang kini sedang difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami berharap materi muatan dalam Perda ini nantinya dapat selaras dengan peraturan sebelumnya agar tidak terjadi disharmonisasi,” tambahnya.

Menurut Herius, penyusunan Raperda ini menunjukkan adanya keselarasan antara eksekutif dan legislatif dalam memberikan penghargaan sekaligus meningkatkan motivasi bagi para pemuka agama yang memiliki peran penting dalam menjaga moral, spiritual, serta memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat Murung Raya.

“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Murung Raya yang telah menyusun Raperda ini. Semoga pembahasan antara eksekutif dan legislatif berjalan lancar hingga mendapat persetujuan bersama,” ucapnya.

Selain membahas Raperda insentif pemuka agama, rapat paripurna juga mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang RAPBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha.

Rapat Paripurna ke-7 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Murung Raya dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Murung Raya Hebat, Maju, dan Sejahtera.

Acara ditutup dengan doa bersama, memohon agar Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan bagi seluruh pihak dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Murung Raya.

(Dahli)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال