Dua Ranperda Disahkan pada Rapat Paripurna Ke-7 DPRD Murung Raya

Dua Ranperda Disahkan pada Rapat Paripurna Ke-7 DPRD Murung Raya
Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung DPRD, Senin (8/9/2025).

Agenda paripurna kali ini adalah penandatanganan keputusan DPRD dan persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), sekaligus penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 serta Raperda tentang RAPBD Perubahan Tahun 2025.

Hadir dalam rapat, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, para wakil ketua dan anggota DPRD, Sekda Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, pejabat TNI-Polri, kepala perangkat daerah, pimpinan parpol, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta insan pers.

Laporan hasil pembahasan Ranperda disampaikan oleh anggota DPRD yang juga Panitia Kerja (Panja), Lita Norfiana. Ranperda pertama yaitu pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi terbaru, seperti Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.

Ranperda kedua adalah tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Lita menekankan bahwa regulasi ini mengamanatkan penguatan peran keluarga, partisipasi masyarakat, serta keterlibatan dunia usaha dalam mendukung perlindungan anak.

“Panja DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah telah bersepakat untuk menetapkan Ranperda Kabupaten Layak Anak pada rapat paripurna hari ini,” ujar Lita.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar menyiapkan dukungan anggaran yang memadai dan menyampaikan setiap keputusan bupati terkait untuk bahan pengawasan DPRD.

Disahkannya dua Ranperda tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus menjadi langkah konkret menjadikan Murung Raya sebagai Kabupaten Layak Anak.

(Lana)



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال