Rapat Paripurna DPRD Murung Raya Bahas Perubahan Anggaran 2025
Puruk Cahu, 19 Agustus 2025 – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun 2025, Selasa (19/8), dengan agenda penyerahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Daerah.
Bupati Murung Raya melalui Plt. Sekda, Sarwo Mintarjo, menyampaikan bahwa perubahan anggaran perlu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan kondisi aktual, termasuk evaluasi APBD semester I dan perubahan asumsi ekonomi nasional maupun daerah.
Pendapatan Turun, Belanja Bertambah
Pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp2,57 triliun, dalam rancangan perubahan turun menjadi Rp2,47 triliun atau berkurang sekitar Rp99,6 miliar, terutama akibat penyesuaian dana transfer pusat.
Meski begitu, belanja daerah justru meningkat menjadi Rp2,80 triliun yang diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan belanja wajib seperti gaji pegawai.
Defisit Ditutup dari Silpa
Kondisi ini menimbulkan defisit anggaran, namun akan ditutupi melalui pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp504,12 miliar.
“Silpa akan digunakan secara tepat untuk mendukung program pembangunan yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Sarwo.
Harapan Pemerintah Daerah
Ia berharap DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat membahas perubahan KUPA-PPAS 2025 secara terbuka dan konstruktif.
“Masukan dari dewan sangat penting agar dokumen ini benar-benar sesuai dengan visi pembangunan Murung Raya serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Dahli)
Tags
DPRD Murung Raya