Penataan Jalan Lingkungan Jadi Fokus Perkim Murung Raya, Jalan Poros Tetap Kewenangan PU

Puruk Cahu, Pewarta Kalteng News– Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur, terutama pada jalan lingkungan yang menjadi kewenangannya. Hal tersebut disampaikan oleh Happy Harianto, Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perkim Murung Raya dalam wawancaranya,Rabu(07/5)

Menurut Happy, pembagian kewenangan pembangunan jalan sudah jelas. Jalan lingkungan yang berada di dalam kawasan permukiman menjadi tanggung jawab Perkim, sementara jalan penghubung antar desa dan jalan poros tetap menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (PU).

"Nah, terkait jalan lingkungan memang kewenangan dari Dinas kami, terutama di bidang PSU. Tapi kalau jalan antar desa atau jalan poros itu memang ranahnya PU," jelasnya.

Happy menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan PU dan pemerintah desa untuk memperjelas jalur tanggung jawab masing-masing instansi. "Kita sudah Koordinasi juga kemarin dengan Pak Ferry Hardy, supaya tidak tumpang tindih," tambahnya.

Selain itu, program nasional seperti Gernas (Gerakan Nasional) juga tetap dilaksanakan oleh Perkim namun fokusnya tetap di kawasan permukiman. "Gernas itu kami juga laksanakan, tapi khusus untuk permukiman, bukan jalan poros atau penghubung," tegasnya.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat bisa memahami batas kewenangan antara Dinas Perkim dan PU dalam penanganan infrastruktur jalan. Happy berharap sinergi antar instansi dapat terus berjalan agar pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.(Dahli)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال