Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bappeda Murung Raya, Ernis Suhandoyo, S.E., menegaskan bahwa penajaman Renstra OPD merupakan langkah krusial dalam memastikan seluruh perangkat daerah berjalan seirama dengan arah kebijakan kepala daerah.
“RPJMD adalah dokumen strategis milik kepala daerah yang berisi visi dan misi Bupati selama lima tahun masa jabatan, dan wajib disusun paling lambat enam bulan setelah pelantikan. Renstra OPD adalah turunan langsung dari RPJMD dan menjadi panduan kinerja seluruh instansi,” ujar Ernis di kantornya, Selasa (6/5).
Dalam prosesnya, Bappeda telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk bimbingan teknis serta pelaksanaan forum perangkat daerah guna menyelaraskan substansi program dan kegiatan.
“Penajaman sudah kami mulai sejak kemarin dengan menggelar bimbingan teknis bersama seluruh OPD, termasuk forum diskusi lintas sektor,” imbuhnya.
Selanjutnya, Bappeda akan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai forum finalisasi dokumen perencanaan secara partisipatif dan integratif.
“Harapan kami, hasil akhir dokumen Renstra benar-benar menggambarkan kebutuhan riil masyarakat serta mampu mendukung pencapaian visi dan misi Bupati Murung Raya secara konkret,” pungkas Ernis.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga arah pembangunan daerah yang terencana, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat luas.
(Dahli)